Narkotika = (UU RI No. 35 tahun
2009) = Zat/obat yang berasal dari tanaman yang dapat menyebabkan
penurunan/perubahan sadaran, hilangnya rasa, mengurangi-menghilangkan rasa
nyeri dan dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Prekursor Narkotika = Zat yang
dapat digunakan dalam pembuatan narkotika.
Bahaya Narkotika =
1.
Habitual
(terbiasa, akrab dengan narkoba)
2.
Adiktif
(tidak dapat berpisah, bila berpisah timbul rasa sakit)
3.
Toleran
(tubuh menuntut dosis naik terus)
Tahapan penyalahgunaan narkoba -
> Rokok dan Alkohol -> Sex, penyakit kelamin/HIV AIDS, penyakit kronis
-> KRIMINALITAS
Ciri Pengguna =
· Malas
· Kurus
· Cadel
· Sempoyongan
· Acuh
· Gelisah
· Mual
· Pemarah
Efek Narkotika =
· Fisik
1.
Lemah
2.
Kurus
3.
Tremor
4.
Perubahan
tingkah laku
· Psikis
1.
Euphoria
2.
Acuh tak
acuh
3.
Penurunan
kemampuan berkonsentrasi pikiran
Sebab Kematian =
1.
Narkotika :
Depresi, Radang paru-paru, AIDS
2.
Psikotropika
: Dehidrasi, Gangguan pernafasan, serangan jantung
Remaja Beresiko Tinggi =
· Suka mencari sensasi
· Pengendalian dirinya rendah
Pengedar Narkoba di Sekolah =
Siswa,juru parkir, alumni,
satpam, penjual rokok/permen
Tempat Transaksi Peredar Gelap
Narkotika =
Kantin sekolah, toilet sekolah,
halaman sekolah, mobil pengedar narkoba
Media Penularan =
Darah, cairan sperma, cairan
vagina dan air susu ibu
Cara Penularan =
Transfusi darah, hubungan seks
yang tidak aman, ibu hamil ke yang dikandungnya, penggunaan jarum suntik yang
tidak steril
Komentar
Posting Komentar